Naskah Fakta Integritas Hibah
Naskah Fakta Integritas Hibah
Javasetid.com - Fakta Integritas adalah dokumen pernyataan tertulis yang berisi komitmen individu atau organisasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, jujur, dan transparan. Fakta Integritas sering digunakan dalam konteks pemerintahan, perusahaan, dan organisasi lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan memastikan praktik yang bersih dan etis. Beberapa poin yang biasanya tercantum dalam Fakta Integritas meliputi:
1.Komitmen untuk Tidak Korupsi
Berjanji untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam bentuk apapun.
2. Transparansi
Bersedia untuk menjalankan segala aktivitas dengan transparan dan terbuka.
3. Akuntabilitas
Bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang diambil.
4.Kepatuhan terhadap Hukum
Mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pelaporan Pelanggaran
Bersedia melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran integritas di lingkungan kerja.
Dengan menandatangani Fakta Integritas, individu atau organisasi menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga standar etika yang tinggi dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Berikut naskah fanta integritas hibah yang bisa kamu gunakan.
KOP SURAT LEMBAGA
FAKTA
INTEGRITAS HIBAH
Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan
Walikota/Bupati (nomor dan tanggal isikan) tentang
Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah
ini:
Nama : nama pimpinan lembaga
No.
KTP : isikan ktp ketua
Jabatan : ketua lembaga
Nama
Lembaga : (isi nama lembaga)
Alamat
Lembaga : ( isikan sesuai alamat lembaga sekarang)
Sebagai
penerima hibah dalam bentuk uang dari Pemerintah Kota/kab Tahun Anggaran (sesuaikan) sebesar Rp.200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) (anggaran sesuaikan) yang akan digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
No. |
Uraian Kegiatan/Penggunaan |
Jumlah Rp. |
1. |
Dst......................................................... |
|
2. |
Dst......................................................... |
|
3. |
Dst......................................................... |
|
4. |
Dst......................................................... |
|
5. |
Dst......................................................... |
|
JUMLAH
KESELURUHAN |
|
|
Dua Ratus
Juta Rupiah |
Dengan ini menyatakan bahwa:
- Akan melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kota/kab kepada Walikota/bupati melalui (isikan instansi yang merekomendasikan ) paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya;
- Akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan dan NPHD yang telah ditandatangani, serta bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterima;
- Tidak akan mengalihkan anggaran belanja hibah kepada pihak lain; dan
- Bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan / penyalahgunaan dana hibah yang diterima.
Tempat (sesuai kab/kota), Agustus 2024
NAMA LEMBAGA
(Materai Rp.10.000) |
NAMA KETUA LEMBAGA
Posting Komentar